TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan- Para pemegang saham Bank Sumut secara bulat menyetujui opsi penyertaan modal berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian bank daerah itu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan itu merupakan salah satu kesepakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumut di Medan pada Senin, 24 November 2025. Rapat penting ini dihadiri seluruh kepala/wakil kepala daerah, termasuk Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai pemegang saham pengendali mengatakan, keputusan tersebut meruapakan langkah adaptif di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini banyak mengalami penyesuaian.
Mekanisme inbreng, lanjut Bobby, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas masing-masing daerah.
"Kami memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset," ujar Bobby.
Gubernur menilai, kebijakan ini akan membantu percepatan pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD. Penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI).
Pada RUPS-LB ini, para pemegang saham juga membahas agenda perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi. Sejumlah keputusan strategis diambil, di antaranya perubahan posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks.