TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Siabu- Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution meminta kepada perwakilan masyarakat Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu agar menyelesaikan atau menetapkan tapal batas dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Saipullah saat membuka Mediasi Penyelesaian Tapal Batas Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu di Kantor Camat Siabu, pada Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga:
Bupati Madina Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Menpora
Dia menjelaskan, desa dan kelurahan yang bertetangga itu dulunya merupakan satu kesatuan sebelum terjadi pemekaran. "Permasalahan yang ada di Kelurahan Siabu dan Desa Huraba I dan Huraba II untuk kita selesaikan secara baik, secara kekeluargaan," kata dia.
Bupati menerangkan, penentuan batas wilayah merupakan satu hal yang prinsipil. Namun, di atas itu yang terpenting adalah bagaimana lahan-lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Seharusnya ini tidak perlu ada sengketa karena mungkin ada warga Siabu yang menikah ke Huraba atau sebaliknya, ini artinya kita sama kita," sebut dia.
Baca Juga:
Bupati Madina Buka Musda DPD IKANAS Sumut 2025
Bupati melihat langkah yang ditempuh masyarakat dalam penyelesaian sengketa tapal batas ini dilakukan dengan cara yang baik, yakni musyawarah. Untuk itu, dia pun mengapresiasi setiap pihak yang terlibat dan berharap hasilnya sama-sama menguntungkan.
"Kemudian hasil keputusan kita nanti dituangkan di dalam berita acara penyelesaian dan itu akan kita formalkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku," ujar Bupati Saipullah.
Sementara itu, Camat Siabu Sudarajat Putra melaporkan sengketa ini bermula dari laporan masyarakat dan kepala desa bahwa ada pihak tertentu yang membuka lahan di kawasan Rodang Tinapor.
"Adanya surat dari kepala Desa Huraba kemarin yang menyampaikan kepada kami bahwa ada aktivitas beberapa oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan di wilayah rodang yang memasuki wilayah Huraba," kata dia.
Sudarajat mengungkapkan awalnya sudah ada kesepakatan antara lurah Siabu dengan Raja Huraba, mantan kepala desa sebelum Siabu jadi kelurahan. Namun, kesepakatan itu ditarik karena batas yang disepakati dengan masyarakat Huraba keliru dan perlu perbaikan kembali.
"​Beliau menyampaikan bahwa beliau bukanlah yang jadi kewenangan mewakili raja dari Siabu karena ada raja yang lebih berwenang," lanjut camat.
Sudarajat menjelaskan, penyelesaian tapal batas tidak semudah membalikkan telapak tangan, maka dari itu dia berharap masyarakat yang terlibat bisa menahan diri. "Mari duduk bersama, kita rajut ukhuwah, kita pererat silaturahmi, kita duduk bersama, kita carikan solusi yang terbaik," harap dia.
Asisten Administrasi Umum Lismulyadi Nasution menerangkan sebelumnya dilaksanakan rapat dengan kesimpulan tidak ada kegiatan di lahan tersebut sebelum tim dari kabupaten turun ke lokasi untuk memastikan tapal batas.
Dia pun berharap setelah pengecekan lokasi dapat ditentukan tapal batas yang bisa diterima semua pihak sehingga tidak menjadi sengketa berkepanjangan.
Dalam kesempatan ini turut hadir Kadis Perkim Rully Andri, Plt. Kadis Kominfo Rahmat Hidayat, Kabid Tata Ruang Basri Nasution, Kabag Tapem Isa Ansyari, dan Kabag Protokol Mawardi Hasibuan.
[Redaktur: Muklis]