WahanaNews-Tapsel | Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja, di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Senin (8/8/2022) lalu, sekira pukul 23.45 WIB.
Kedua tersangka yakni BN alias K (47), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, dan HST (32), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil ganja, dan 2 buah handphone berbagai merk.
"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 12,47 gram," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Rabu (10/8/2022).
Diungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga Tonga Kecamatan Sibolga Utara, akan ada transaksi narkotika.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Pada waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan, Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Kedua orang tersebut terlihat seperti sedang serah terima barang.
"Anggota langsung mengamankan keduanya, yang setelah diinterogasi masing-masing mengaku berinisial BN alias K dan HST," sebut Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau, dari tangan HST.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap BN alias K, dan ditemukan 1 buah handphone merk Vivo warna merah, dan 1 buah handphone merk Samsung lipat warna hitam.
"HST mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang bertransaksi yakni BN," timpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.