WahanaNews-Tapsel | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Mandailing Natal, Demo ke Kantor Bupati dan DPRD Mandailing Natal, terkait dengan tambang rakyat, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 13.45 WIB.
Selain melakukan orasi Gempur juga mendesak Pemerintah agar serius membuat Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sekitar 30 Menit berorasi di Kantor Bupati, Gempur diterima oleh Sekda Alamulhaq Daulay, SH dan sejumlah OPD, usai mendapat penjelasan, Gempur melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Mandailing Natal dengan pengawalan dari Polisi, Satpol PP dan TNI-AD.
Kordinator Lapangan Taufik mengatakan paska amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 Ayat 3 yaitu berbunyi, "Bumi, Air serta Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat".
Sejatinya tugas Negara adalah memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan Bangsa. Namun 77 Tahun sudah Republik ini di bentuk, tanpa ada sedikitpun amanat rakyat yang di capai secara signifikan oleh penyelenggara Negara yakni Pemerintah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Seperti halnya yang terjadi di Mandailing Natal kegagalan-kegagalan tersebut antara lain, gagalnya Pemerintah memastikan rakyat mendapatkan kehidupan yang layak dan kepastian Hukum. Kondisi ini ditenggarai oleh ribuan hektar lahan wilayah Mandailing Natal dikuasai oleh Korporasi-korporasi asing, baik disektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan serta sumber daya alam lainnya dan hanya sebagian kecil yang dikuasai oleh rakyatnya dengan segala keterbatasan yang ada, Dengan lahan yang terbatas tersebut rakyat Mandailing Natal masih terus berjuang menghadapi persoalan dan karakteristik yang berbeda.
"Kabupaten Mandailing Natal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya di bidang Pertambangan, namun sampai hari ini rakyat terus dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang menghambat mereka untuk mengeksploitasi hasil alamnya, salah satunya tidak adanya payung hukum dan regulasi dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang melindungi mereka dalam melakukan aktifitas pertambangannya," ujar Kordinator Lapangan Taufik.
Oleh karena itu Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Madina meminta DPRD Madina segera membuat Perda Madina terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta menyeluruh di setiap sektor Pertambangan Rakyat di Madina.
Kemudian, Bupati Madina diminta untuk Pro-Aktif kepada Rakyat dengan terus melakukan upaya-upaya demi terwujudnya Wilayah Tambang Rakyat uang memiliki kepastian hukum serta tercapainya aktifitas Pertambangan Rakyat yang berkeadilan.
Massa aksi juga meminta kepada Pemerintah dan DPRD Madina untuk mengkaji ulang peraturan tentang Investor Asing agar tidak sewenang-wenang yang dinilai sedikit kontribusi dan berlebihan dalam eksploitasi.
Tidak hanya itu, Gempur Madina minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Utara untuk segera menyiapkan regulasi terkait izin pertambangan rakyat di Madina secara menyeluruh.
Sekitar 14.55 WIB, berorasi di gedung dewan, akhirnya Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH menjumpai pendemo untuk memberikan penjelasan.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis memberikan penjelasan kepada Gempur Madina, bahwa paling lambat dua Minggu ini, surat yang diinginkan Gempur Madina sudah sampai ke kordinator aksi Gempur Madina.
Usai menerima penyataan dari Ketua DPRD massa Gempur Madina membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan Polisi, Satpol PP dan TNI-AD. [rum]