WahanaNews-Tapsel | Guna memperkecil terjadinya tindakan korupsi di Tapanuli Selatan, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly P. Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan sistem.
"Sekecil apapun tindakan korupsi harus dihindarkan. KPK juga sudah mengingatkan itu," kata Dolly saat dihubungi wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diikuti secara virtual dari Mess Pemkab Tapsel di Medan, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Pesan Natal KWI dan PGI: “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk 2:15)
Dikatakan, Rakor yang dipimpin Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Suvervisi KPK (Komisi Pencegahan Korupsi) RI, Yudhiawan itu dibuka oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sedang Bupati di acara virtual itu didampingi Kepala BPKPAD Tapsel, M. Frananda, Inspektur Daerah, M. Ali Imran, Kadia Kominfo, M. Inganan Dalimunthe, dan Kepala PPKAD Tapsel, Imran Pohan, dan Kadis PMPTSP Tapsel, Sofyan Adil.
Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih termasuk tata kelola keuangan Pemkab Tapsel terus membenahi sistem yang ada.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
"Sekarang sudah ada 16 sistem Aplikasi yang dibangun," katanya.
Di antaranya seperti LPSE (Layanan Pelayanan Secara Elektronik); SITARIDA (Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Terintegrasi Daerah); SIMBADA (Sistem Informasi Barang Daerah); SIMPATDA (Sistem Informasi Pendapatan Daerah); SIPATARU (Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi dan Terpadu); SILIGAT (Sistem Informasi Laporan Pegawai Tapsel); SIPADU (Sistem Informasi Pegawai Tapsel Secara Terpadu); Sistem Informasi Pelayanan Satu Pintu Terpadu dan lainnya.
"Semua sistem aplikasi yang dibangun itu dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan lebih transparan. Sejalan mendorong Aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang dibangun KPK yang meliputi 8 area intervensi dalam bingkai pengawasan pemerintahan," katanya.
Ke delapan area intervensi liputi aplikasi MCP oleh KPK yakni manajemen APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah), Optimalisasi Pajak Daerah, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Aset daerah, Tara Kelola Dana Desa.
"Oleh karenanya, ada sejumlah sistem yang akan kita perkuat, misal menyangkut pengelolaan keuangan dana desa dan peningkatan sistem lainnya. Dengan harapan nilai MCP dari KPK bisa terus menaik," timpal M. Ali Imran.
Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam pembukaan Rakor itu mengajak seluruh kepala daerah di wilayah itu agar betul-betul menjalankan tugas dengan baik dan benar serta berharap tidak tidak ada yang tersandung kasus korupsi. [rda]