TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution turut menyaksikan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan Jimmi Ardianto sebagai kepala kantor LPS 1 Medan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, Gubsu Bobby menekankan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Baca Juga:
Bupati Madina Lepas Keberangkatan 342 Jemaah Haji Tahun 2026
Dia menilai kehadiran kantor perwakilan LPS di Medan akan mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga nasabah merasa aman menyimpan uang di bank.
“Tugas LPS bukan hanya soal teknis penjaminan saat ada bank yang tidak sanggup lagi, tapi bagaimana memperkenalkan diri melalui program-program yang edukatif. Masyarakat harus tahu bahwa uang mereka aman karena ada LPS yang menjamin,” ujar Bobby Nasution.
Gubernur menegaskan, menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan di Sumut tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi antara LPS dengan 33 kabupaten/kota, serta berbagai instansi terkait, dengan pendekatan yang memperhatikan kearifan lokal di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Bupati Madina Minta Pengelolaan Hasil Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke Daerah
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri keuangan. Dia mengibaratkan likuiditas sebagai darah, sementara kepercayaan adalah jantung yang memompanya.
“LPS hadir lebih dekat dan aktif membangun kepercayaan masyarakat. Secara nasional, 99,9% rekening perbankan atau sekitar 677 juta rekening telah terlindungi oleh LPS. Di Sumut sendiri, cakupannya juga mencapai 99,9% dari total 28,78 juta rekening,” papar Farid.
Farid menerangkan peran strategis Sumut dalam perekonomian nasional. Tahun 2025, kontribusi ekonomi Sumut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 5,19%, tertinggi di Pulau Sumatera. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Sumut hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp340,68 triliun.