TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Puncak Sorik Marapi- Tokoh masyarakat Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi resah dan geram setelah seorang konten kreator melakukan aksi telanjang tanpa busana yang viral di Tik Tok "Bos Mr" diperkebunan warga pada hari jumat, Tokoh masyarakat melaporkan ke Polres Mandailing Natal, Selasa (4/8/2026).
Video tersebut mendadak viral memicu protes dari warga sekitar karena dinilai tidak sopan serta merendahkan norma-norma adat setempat, sementara pelaku bukan warga desa Sibanggor Julu justru pelakunya hanya bersahabat dengan yang punya kebun karet tersebut yaitu berinisial MY.
Baca Juga:
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi
Selanjutnya Kepala Desa Sibanggor Julu beserta Tokoh masyarakat dan pemuda setempat langsung melakukan rapat mendadak untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut karena sudah mencoreng nama desa dan dengan hasil kesepakatan bersama akun konten Tik Tok Bos Mr dilaporkan ke Polres Mandailing Natal.

Ketika Media Wahananews.Co komfirmasi langsung dengan Kepala Desa Sibanggor Julu Zulfikri Tanjung mengatakan," benar kami beserta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat melaporkan aksi konten Tik Tok Bos Mr ini ke Polres Mandailing Natal karena perilaku yang dilakukan dalam video tersebut dapat mencoreng nama baik desa," katanya.
"Sesuai dengan hasil musyawarah di desa pelaku tersebut dapat ditangkap secepatnya karena perlakuan tersangka dapat memicu amarah dan protes dari masyarakat luas sebab dinilai tidak sopan serta merendahkan fasilitas umum," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Grup FB ‘Cinta Sedarah’ Berubah Jadi ‘Suka Duka’, Adminnya Ditangkap
Tokoh masyarakat Sibanggor Julu Muklis Nasution Gelar Radja Sibanggor mengatakan," saya sangat geram dan mengecam keras atas perlakuan aksi asusila tersebut karena pelaku ini melakukan pencemaran nama baik desa, apalagi pelakunya orang diluar kampung saya," imbuhnya.
"Dengan adanya aksi tersebut saya berharap kepada aparat penegak hukum Polres Mandailing Natal supaya pelaku pelecehan ini secepatnya ditangkap sesuai dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi terkait penyebaran konten," tutupnya.
[Redaktur: Muklis]