TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tampak tangan diborgol ditutupi kain hitam dan mengenakan rompi berwarna merah muda (Pink) digiring memasuki mobil tahanan kejaksaan negeri Madina untuk dibuat tahanan titipan di lembaga Pemasyarakatan kelas II Panyabungan. Rabu (29/07/2026).
Saat memasuki mobil tahanan, AML Mantan Kadis PMD Madina saat ditanya Media Wahananews.Co, mengatakan bakal membuka kasus yang menjeratnya seterang-terangnya. "Tak ada tanggapan tapi nanti akan kita buka seterang-terangnya" Ujar AML dengan singkat sambil memasuki mobil tahanan yang di sediakan pihak kejaksaan Madina itu.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Gas N2O Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
Selanjutnya, Mohammad Saitias,Sh.Mh kepala kejaksaan negeri Madina didampingi Jupri Wandy Banjarnahor,Sh.Mh Kepala Seksi Inteligen dan Herianto,Sh.Mh Kepala Seksi Pidana Khusus mengatakan penahanan tersangka itu sudah mencukupi alat bukti yang kuat.
"Kita menemukan kerugian negara senilai Rp1,7 milliar dan pasti sebelumnya kita sudah mengumumkan tersangka pertama dari pihak swasta atau pihak ketiga dari kegiatan Samrt Village tahun anggaran 2023 yang lalu dan hari ini Ahamad Mainul Lubis seorang oknum ASN atau mantan Plt.Kadis PMD Madina kita jadikan tersangka," Ungkap Mohammad Saitias,Sh.Mh didepan para awak media.
Dia juga menyebutkan penahanan tersangka baru dari kasus korupsi anggaran kegiatan desa Smart village itu juga sudah dilakukan expos di kejaksaan tinggi sehingga pihaknya dapat menahan tersangka selama 20 hari kedepan hingga menunggu hasil persidangan.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
[Redaktur: Muklis]