TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Polisi mengungkap kasus kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam galian sumur di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MH alias P (37), warga yang masih tinggal di desa yang sama dengan korban, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Gas N2O Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu sekitar 2x24 jam. Sejumlah fakta terungkap dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pemeriksaan medis dan forensik.
Hal itu disampaikan Anton dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anton, korban ditemukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam galian sumur yang belum selesai dibangun.
Lokasi tersebut berada di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Sebelumnya, korban meminta izin kepada orangtuanya pada Sabtu (1/8/2026) untuk menemui orangtua angkatnya. Namun, sehari kemudian korban ditemukan telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
Yang menjadi perhatian polisi, MH merupakan orang pertama yang menemukan korban di dalam sumur.
Warga saat itu telah melarang agar jasad korban tidak dievakuasi sebelum polisi tiba. Namun, MH justru masuk ke dalam sumur dan mengangkat jasad korban.
"Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Walau warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur ke sumur dan mengangkat korban," ujar Anton.