TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Polisi mengungkap kasus kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam galian sumur di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MH alias P (37), warga yang masih tinggal di desa yang sama dengan korban, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Gas N2O Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu sekitar 2x24 jam. Sejumlah fakta terungkap dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pemeriksaan medis dan forensik.
Hal itu disampaikan Anton dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anton, korban ditemukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam galian sumur yang belum selesai dibangun.
Lokasi tersebut berada di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Sebelumnya, korban meminta izin kepada orangtuanya pada Sabtu (1/8/2026) untuk menemui orangtua angkatnya. Namun, sehari kemudian korban ditemukan telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
Yang menjadi perhatian polisi, MH merupakan orang pertama yang menemukan korban di dalam sumur.
Warga saat itu telah melarang agar jasad korban tidak dievakuasi sebelum polisi tiba. Namun, MH justru masuk ke dalam sumur dan mengangkat jasad korban.
"Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Walau warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur ke sumur dan mengangkat korban," ujar Anton.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak atau mengubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
"Analisa kita sementara, untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP, mengelabui polisi," kata Anton.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Salah satu keterangan penting diperoleh dari saksi berinisial RS. Pada malam kejadian, RS sempat menegur atau menyapa MH dan mendapat respons dari tersangka.
Keterangan tersebut kemudian dicocokkan penyidik dengan salah satu barang bukti yang diamankan.
Hasil pemeriksaan medis dan forensik juga menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Pemeriksaan menunjukkan korban telah meninggal dunia ketika berada di dalam sumur.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa sebelum dimasukkan ke dalam galian sumur, korban sempat diletakkan di kawasan pemakaman umum.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, menangkap MH pada Senin (3/8/2026). Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos singlet anak berwarna putih, celana pendek anak berwarna hitam, kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor warna hitam lis hijau tanpa pelat nomor.
Berdasarkan penyidikan sementara, polisi menduga korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal dunia.
Anton menyebut tersangka diduga panik dan takut setelah melakukan perbuatan tersebut hingga kemudian menghilangkan nyawa korban.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga menyebut MH mengaku terobsesi setelah menonton film porno. Selain itu, hasil tes urine MH dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
"Dapat kami jelaskan bahwa, dari hasil pengakuan, tersangka (MH) terobsesi dari nonton blue film (film porno). Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Anton.
Korban dan tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kerabat jauh. Polisi juga menyebut tersangka memaksa korban untuk pergi bersamanya.
"Kalau untuk hubungan keluarga, korban dan tersangka kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya," ujar Anton.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat MH dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat pasal dalam KUHP terkait tindak pidana terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal hingga puluhan tahun penjara.
Sebelumnya, warga di salah satu desa di Tapsel digegerkan dengan penemuan jasad anak perempuan di dalam galian sumur.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya MH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
[Redaktur: Muklis]