Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak atau mengubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
"Analisa kita sementara, untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP, mengelabui polisi," kata Anton.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Gas N2O Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Salah satu keterangan penting diperoleh dari saksi berinisial RS. Pada malam kejadian, RS sempat menegur atau menyapa MH dan mendapat respons dari tersangka.
Keterangan tersebut kemudian dicocokkan penyidik dengan salah satu barang bukti yang diamankan.
Hasil pemeriksaan medis dan forensik juga menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Pemeriksaan menunjukkan korban telah meninggal dunia ketika berada di dalam sumur.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa sebelum dimasukkan ke dalam galian sumur, korban sempat diletakkan di kawasan pemakaman umum.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, menangkap MH pada Senin (3/8/2026). Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos singlet anak berwarna putih, celana pendek anak berwarna hitam, kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor warna hitam lis hijau tanpa pelat nomor.