Berdasarkan penyidikan sementara, polisi menduga korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal dunia.
Anton menyebut tersangka diduga panik dan takut setelah melakukan perbuatan tersebut hingga kemudian menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Gas N2O Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga menyebut MH mengaku terobsesi setelah menonton film porno. Selain itu, hasil tes urine MH dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
"Dapat kami jelaskan bahwa, dari hasil pengakuan, tersangka (MH) terobsesi dari nonton blue film (film porno). Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Anton.
Korban dan tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kerabat jauh. Polisi juga menyebut tersangka memaksa korban untuk pergi bersamanya.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
"Kalau untuk hubungan keluarga, korban dan tersangka kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya," ujar Anton.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat MH dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat pasal dalam KUHP terkait tindak pidana terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal hingga puluhan tahun penjara.