WahanaNews-Tapsel | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengancam akan mencabut izin pemakaian jalan Kabupaten, izin lingkungan dan izin lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pemda Mandailing Natal jika PT SMGP tetap ngotot jika membuka kembali sumur T 11 yang berlokasi di wilayah Desa Sibanggor Julu.
Disampaikan oleh Sekda Madina, Alamulhaq Daulay, SH pada saat rapat membahas Operasional PT SMGP yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (15/12/2022).
Rapat tersebut dikomandoi langsung Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina, Ketua DPRD Madina, Polres Madina, Dandim, Kajari Madina, Pengadilan Agama, Sejumlah Pimpinan OPD Madina dan pihak SMGP yang diwakili Terry, Ali said.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Pembukaan sumur T 11 belum dapat dilakukan dan operasionalnya sebelum ada izin operasionalnya yang tertulis dari Dirjen EBTKE," kata Sekda Madina saat membacakan sikap Pemerintah Mandailing Natal.
Tindakan PT SMGP menjadwalkan pembukaan sumur T 11, Pemda Madina menilai hanya dengan memberitahukan kepada Camat dan Kepala Desa setempat menunjukkan arogansi atau tidak profesional dan tidak menghormati hubungan baik yang selama ini terjalin dengan Pemda dan Forkopimda.
Jika PT SMGP tetap ngotot untuk membuka sumur T 11 tanpa dukungan Pemda Madina serta izin dari Dirjen EBTKE sesuai usulan Camat Puncak Sorik Marapi dalam surat nomor : 338/582/PSM/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang pengusulan pencabutan izin pemakaian jalan Kabupaten, izin lingkungan dan izin lainnya sesuai dengan kewenangan.
Dalam rapat tersebut Alamulhaq Juga menyampaikan hasil investigasi tim Direktorat Panas Bumi, Dirjen EBTKE terkait kejadian tanggal 27 September 2022 pada saat uji alir sumur T 11.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Berdasarkan hasil tim investigasi Direktorat Panas Bumi Dirjen EBTKE pada kejadian uji alir sumur T 11 pada tanggal 27 September 2022 disimpulkan, pertama yakni mengenai kadar thiosulpate urine yang melebihi nilai rujukan kemungkinan besar tidak berhubungan dengan kejadian pelepasan akut gas H2S pada saat uji alir sumur dilakukan.
Kedua, kadar thiosulpate urine yang nilai rujukan dapat disebabkan oleh berbagai faktor untuk membuktikan apakah hal ini disebabkan oleh adanya pelepasan akut gas H2S perlu dilakukan strategi pengambilan sampel urine ulang. Dari data thiosulpate urine yang melebihi nilai rujukan (k 7,8), terdapat 22 orang dengan rincian 4 orang anggota Polres Madina dan 18 orang warga Desa dari 105 orang yang dievakuasi di dua Rumah Sakit di Panyabungan.
Kemudian, sampai saat ini belum ada laporan hasil pelaksanaan enam poin tindakan perbaikan yang direkomendasikan tim investigasi, baik terhadap warga 84 orang yang mengeluh gangguan kesehatan dari pelaksanaan kegiatan tanggal 27 September 2022 Sebagai mana yang telah dilakukan analisis thiosulpate urine sebelumnya.
Sesuai dengan hasil rapat hari ini Pemda, Forkopimda Madina tetap untuk sementara pembukaan uji alir sumur T 11 belum bisa dibuka. [rum]