TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Madina- Setelah perjalanan panjang terkait persoalan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Mahkamah Konsitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Nomor Urut 1 Harun - Ikhwan diruang sidang MK Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dengan demikian Amar Putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan maka menolak semua permohonan pemohon.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dalil-dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan Bupati atas nama Saipulloh Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam hal ini maka dimenangkan Pasangan Nomor Urut 2 Saipulloh Nasution - Atikah Azmi Utammi Nasution(SAHATA).
[Redaktu: Muklis]