WahanaNews-Tapsel | Diduga lantaran menggelapkan uang dan bertindak sewenang-wenang ke anggota, oknum pengelola Koperasi PKP RI di Jalan Kenanga di Kota Padang Sidempuan dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan, laporan terkait dugaan penggelapan uang anggota itu dilayangkan oleh H Ahmad Faisal Siregar, warga Jalan Sutan Mhd Arif ke Polres Padang Sidempuan, Kamis (22/9/2022).
"Klien kami (H Ahmad Faisal Siregar), merupakan anak atau ahli waris dari pasangan, (Alm) H Hasbullah Siregar dan Hj Timaida Harahap, yang keduanya adalah anggota dari Koperasi PKP RI Kota Padang Sidempuan," jelas Miswarsyah Harahap SH merupakan Kuasa hukum H Ahmad Faisal Siregar.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Miswarsyah yang didampingi Tim Kuasa Hukum lainnya, yakni Maysaroh Siregar, SH, Muchsi Waly Ilman, SH, dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH, dari Kantor Hukum M3R & Associates menceritakan, bahwa kliennya, mengaku kecewa atas hak-hak orangtuanya yang diduga tak bisa dipenuhi Koperasi PKP RI Kota Padang Sidempuan.
Miswarsyah menyebut, jumlah simpanan deposito, (Alm) H Hasbullah Siregar, di Koperasi tersebut senilai Rp 3.722.000.000 dan jumlah jasa/bunga keseluruhan yang harus dibayarkan Koperasi setiap bulan, yakni Rp 46.338.000. Namun anehnya, kata Miswarsyah, sejak April 2019, jasa/bunga dari deposito tidak pernah dikeluarkan oleh Koperasi tersebut.
"Lantaran tidak dikeluarkan, maka klien kami ingin menarik simpanan deposito ayahnya (Alm) H Hasbullah Siregar. Tapi anehnya, pengelola Koperasi tidak bisa memberikan simpanan deposito yang dimaksud, dengan dalih uangnya telah menyebar atau dipinjam ke anggota lainnya," jelas Miswarsyah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ketika ditanya mengapa tak dibayarkan jasa/bunga uang deposito dari (Alm) H Hasbullah Siregar, lanjut Miswarsyah, pengelola Koperasi berdalih bahwa sebelumnya, (Alm) H Hasbullah Siregar, memiliki hutang di Koperasi tersebut. Parahnya, sebut Miswarsyah, saat diminta tunjukkan bukti hutang yang dimaksud, pengelola Koperasi tak bisa menunjukkan.
Tak hanya itu, sejak Agustus 2022, jasa/bunga deposito ibu dari kliennya, Hj Timaida Harahap, juga berkurang. Dari jumlah deposito Hj Timaida Harahap senilai, Rp2.776.500.000, harusnya setiap bulan menerima jasa/bunga deposito sebesar Rp35.755.500. Tapi yang diterima sejak Agustus 2022, hanya Rp 4 juta lebih.
"Saat ditanya ke pengelola Koperasi, lagi-lagi mereka berdalih jika terjadi pengurangan persenan jasa/bunga deposito dari 1,5% menjadi 0,2%. Tapi ketika kami tanya dasarnya dari mana, pengelola Koperasi juga tak memberikan jawaban yang memuaskan," ucap Miswarsyah seraya menunjukkan rekapan penghitungan jasa/bunga deposito ayah dan ibu dari kliennya.
Atas situasi tersebut, Miswarsyah mewakili Tim Kuasa Hukum H Ahmad Faisal Siregar, mendesak Polres Padang Sidempuan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan uang anggota Koperasi PKP RI tersebut. Karena menurutnya, bukan tidak mungkin, ada korban lain selain ayah dan ibu dari kliennya.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, maupun Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, untuk mengatensi kasus ini. Karena, kasus ini diduga telah merugikan para korban yang jumlahnya sampai miliaran rupiah," pinta Miswarsyah.
Sementara, saat awak media mencoba mendatangi Kantor Koperasi PKP RI di Jalan Kenanga Kota Padang Sidempuan, guna keperluan konfirmasi, hasilnya nihil. Awak media tidak menemukan adanya aktivitas atau pengelola Koperasi yang bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Hingga kini, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pengelola Koperasi tersebut. [rum]