WahanaNews-Tapsel | Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 diserahkan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Bundelan LKPD itu diserahkan Bupati Tapsel, Dolly P. Pasaribu, dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktaian Panjaitan didampingi Plh Kepala Sub Auditorat Sumut, I Azhar.
Baca Juga:
Pesan Natal KWI dan PGI: “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk 2:15)
Dalam keterangan diterima wartawan di Sipirok, Senin (22/2) disampaikan dari 34 entitas kabupaten/kota termasuk provinsi Sumut, Tapsel menyerahkan LKPD setelah Pemkot Tebing Tinggi.
Kepala BPK RI memberikan apresiasi ucapan terima kasih kepada Pemkab Tapsel yang dapat menyelesaikan Laporan keuangan-nya lebih cepat 37 hari dari waktu yang ditetapkan (31 Maret). BPK akan segera menurunkan Tim untuk mengaudit LKPD Tahun 2021 tersebut.
Diketahui, penyerahan LKPD Tahun 2021 ini, merupakan kali pertama bagi Dolly setelah di lantik selaku Bupati Tapsel pada 17 Februari 2021.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
"Hal ini merupakan tanggung jawab seorang kepala daerah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran," kata Dolly.
"Satu hal yang pantas di syukuri meski dimasa pandemi COVID-19 yang belum juga ada kepastian kapan akan berakhir, namun dengan semangat kerja kerja keras, taat asas, taat aturan, tepat waktu dan tepat sasaran dan dengan semangat kebersamaan di seluruh jajaran OPD maka Laporan Keuangan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang di tetapkan," jelas Dolly.
Menurut Dolly, raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ditahun-tahun sebelumnya sebanyak tujuh (7) kali berturut-turut adalah merupakan hal yang patut di pertahankan bahkan ditingkatkan dimasa yang akan datang.