WahanaNews-Tapsel | Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, sudah dibuka mulai 1 Agustus 2022 kemarin. Proses pendaftaran akan berlangsung selama dua pekan, dan ditutup pada 14 Agustus 2022 nanti.
"Perlu diketahui, proses pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ini berbeda dari Pemilu pada Tahun 2019 lalu. Karena masing-masing Parpol akan mendaftar lewat aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), yang sudah disiapkan KPU RI," ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Tagor mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, akan memudahkan bagi masing-masing Parpol untuk melakukan proses pendaftaran.
"Dan data-data atau syarat-syarat mulai dari status badan hukumnya, kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di setiap provinsi, 50 persen Kecamatan di setiap Kabupaten/Kota, dan lainnya. Dan itu semua diunggah di aplikasi akun Sipol tersebut," kata Tagor.
Tagor menjelaskan, setelah semua data-data tersebut diunggah ke dalam aplikasi, kemudian harus dicetak (di print). Dan yang sudah dicetak itulah yang dibawa ke KPU RI untuk proses pendaftaran.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Jadi lebih simpel dan lebih memudahkan dibanding pada Pemilu 2019 lalu," ungkap Tagor.
Tagor menyampaikan, Partai Politik yang ada di tingkat Kota Padang Sidempuan tidak perlu datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran Parpol terpusat di KPU RI, melalui Pengurus Parpol tingkat pusat yg sudah mengakomodir seluruh kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan Kab/Kota.
"Artinya Parpol di.tingkat Provinsi dan Kab/Kota tidak lagi mendaftar di daerah masing- masing," ujar Tagor.
Tagor menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2020 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada sembilan Parpol (PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan PKS) yang lolos ambang batas 4 persen.
Dan nantinya, ketika data dinyatakan lengkap, maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Artinya, jika dinyatakan memenuhi, maka otomatis menjadi peserta pemilu 2024. Dan bagi Parpol yang tidak lolos ambang batas, dan Parpol baru, maka akan dikenakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Tagor.
Komisioner Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar menyampaikan, ia meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk membaca regulasi yg berkaitan dengan tahapan Pemilu.
"Tentunya tentang peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
"Dan Kami tidak ingin kita berjumpa di kantor Bawaslu akibat ada sengketa," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran. Dan penindakan adalah pilihan terakhir, jika masih ada yang melanggar.
"Untuk tahun 2019, Alhamdulillah tidak ada sengeketa. Dan kami sudah sampaikan himbauan langsung lewat surat yang kami berikan ke masing-masing Parpol. Maka, mari kita sama-sama menjaga.Dan kami harap, jangan sampai ada sengketa." Pungkas Ramadhan. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.