TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal-
Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal( Madina) semakin menguat.
Lintas LSM bersama Wartawan menilai perlunya perhatian serius terhadap aspek kepatuhan administrasi, khususnya terkait potensi penggunaan anggaran sebelum terpenuhinya dasar hukum berupa APBDes.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden, Pilihan Prinsipil dalam Reformasi Keamanan
Dimana dalam sistem keuangan desa, APBDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar legal seluruh aktivitas belanja desa. Tanpa APBDes yang sah, setiap pengeluaran berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum.
Sementara Menurut Pengamat Tim Investigasi LSM TAMPERAK Mandailing Natal dan wartawan ,Muhammad Yakub Lubis menegaskan,bahwa tata kelola keuangan penggunaan dana desa sebelum penetapan APBDes dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur serius. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara" ucapnya Senin 20/4/2026.
“Kami mengamati, dalam prinsip pengelolaan keuangan publik, anggaran tidak boleh digunakan tanpa dasar hukum. APBDes adalah fondasi utama. Jika itu belum ada, maka setiap pengeluaran menjadi rawan dipersoalkan,” ujar seorang pengamat.
Baca Juga:
BPOM Ungkap 8 Obat Paling Sering Dipalsukan, Warga Diminta Waspada
Selain itu kami dari tim Investigasi LSM dan Wartawan juga perhatian juga tertuju pada potensi penggunaan dana sebelum terpenuhinya persyaratan administrasi pencairan, seperti laporan realisasi tahun sebelumnya dan dokumen pendukung lainnya.
Karena ,dalam praktik pengawasan, kondisi di mana kegiatan sudah berjalan sebelum dokumen disahkan sering dikenal sebagai “kepatuhan yang dibuat belakangan” atau "backdated compliance" ujarnya.
"Selain itu,pola ini dinilai berisiko karena dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan potensi pelanggaran hukum.
Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, diperlukan transparansi penuh dalam proses pengelolaan Dana Desa, termasuk keterbukaan data terkait"
* waktu pencairan dana
* waktu penetapan APBDes
* waktu pelaksanaan kegiatan
* serta kesesuaian antara laporan dan kondisi faktual di lapangan
Pengawasan publik juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam menjaga akuntabilitas, mulai dari kepala desa sebagai pengguna anggaran, perangkat desa sebagai pelaksana teknis, hingga pemerintah daerah dan aparatur pengawasan internal sebagai pembina dan pengendali sistem.
Dalam perspektif tata kelola, tanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa tidak bersifat tunggal, melainkan melekat pada seluruh rantai pemerintahan.
“Pengawasan tidak hanya soal menemukan kesalahan, tetapi memastikan sistem berjalan benar sejak awal. Jika ada celah, maka harus ditutup sebelum menjadi masalah,” tambah pengamat tersebut.
Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan preventif, termasuk memastikan bahwa seluruh desa tidak melakukan penggunaan anggaran sebelum memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus mencegah munculnya spekulasi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pada akhirnya, pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari seberapa cepat dana disalurkan, tetapi seberapa patuh proses tersebut terhadap aturan dan seberapa akuntabel penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Karena dalam keuangan publik, satu prinsip yang selalu relevan adalah:
lebih baik tertib daripada cepat, dan lebih baik patuh daripada berisiko" tegasnya.
[Redaktur: Muklis]