TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal-
Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal( Madina) semakin menguat.
Lintas LSM bersama Wartawan menilai perlunya perhatian serius terhadap aspek kepatuhan administrasi, khususnya terkait potensi penggunaan anggaran sebelum terpenuhinya dasar hukum berupa APBDes.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden, Pilihan Prinsipil dalam Reformasi Keamanan
Dimana dalam sistem keuangan desa, APBDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar legal seluruh aktivitas belanja desa. Tanpa APBDes yang sah, setiap pengeluaran berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum.
Sementara Menurut Pengamat Tim Investigasi LSM TAMPERAK Mandailing Natal dan wartawan ,Muhammad Yakub Lubis menegaskan,bahwa tata kelola keuangan penggunaan dana desa sebelum penetapan APBDes dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur serius. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara" ucapnya Senin 20/4/2026.
“Kami mengamati, dalam prinsip pengelolaan keuangan publik, anggaran tidak boleh digunakan tanpa dasar hukum. APBDes adalah fondasi utama. Jika itu belum ada, maka setiap pengeluaran menjadi rawan dipersoalkan,” ujar seorang pengamat.
Baca Juga:
BPOM Ungkap 8 Obat Paling Sering Dipalsukan, Warga Diminta Waspada
Selain itu kami dari tim Investigasi LSM dan Wartawan juga perhatian juga tertuju pada potensi penggunaan dana sebelum terpenuhinya persyaratan administrasi pencairan, seperti laporan realisasi tahun sebelumnya dan dokumen pendukung lainnya.
Karena ,dalam praktik pengawasan, kondisi di mana kegiatan sudah berjalan sebelum dokumen disahkan sering dikenal sebagai “kepatuhan yang dibuat belakangan” atau "backdated compliance" ujarnya.
"Selain itu,pola ini dinilai berisiko karena dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan potensi pelanggaran hukum.