Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, diperlukan transparansi penuh dalam proses pengelolaan Dana Desa, termasuk keterbukaan data terkait"
* waktu pencairan dana
* waktu penetapan APBDes
* waktu pelaksanaan kegiatan
* serta kesesuaian antara laporan dan kondisi faktual di lapangan
Pengawasan publik juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam menjaga akuntabilitas, mulai dari kepala desa sebagai pengguna anggaran, perangkat desa sebagai pelaksana teknis, hingga pemerintah daerah dan aparatur pengawasan internal sebagai pembina dan pengendali sistem.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden, Pilihan Prinsipil dalam Reformasi Keamanan
Dalam perspektif tata kelola, tanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa tidak bersifat tunggal, melainkan melekat pada seluruh rantai pemerintahan.
“Pengawasan tidak hanya soal menemukan kesalahan, tetapi memastikan sistem berjalan benar sejak awal. Jika ada celah, maka harus ditutup sebelum menjadi masalah,” tambah pengamat tersebut.
Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan preventif, termasuk memastikan bahwa seluruh desa tidak melakukan penggunaan anggaran sebelum memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Baca Juga:
BPOM Ungkap 8 Obat Paling Sering Dipalsukan, Warga Diminta Waspada
Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus mencegah munculnya spekulasi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pada akhirnya, pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari seberapa cepat dana disalurkan, tetapi seberapa patuh proses tersebut terhadap aturan dan seberapa akuntabel penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Karena dalam keuangan publik, satu prinsip yang selalu relevan adalah:
lebih baik tertib daripada cepat, dan lebih baik patuh daripada berisiko" tegasnya.