Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Mekanisme penjaringan aparat desa di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal mengikuti dasar-dasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 67 Tahun 2017, Surat Edaran Bupati Madina No. 141/0329/DPMD/2023, dan Surat Edaran Bupati Madina No. 141/1143/DPMD/Tahun 2023. Proses penjaringan tersebut telah dilakukan dengan prosedur yang tepat pada Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan dasar-dasar tersebut, panitia penjaringan aparat desa telah menjalani tahapan-tahapan sesuai surat keputusan kepala desa. Setelah Kepala Desa Kemain dilantik, diselenggarakan Musyawarah Desa untuk membentuk Panitia Penjaringan Aparatur Desa Sibanggor Julu dengan disiplin dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku. Seluruh anggota panitia bekerja sesuai tugas masing-masing.
Baca Juga:
Arief Wismansyah Ikuti Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB 2024
Panitia Penjaringan mulai bekerja dari awal Februari 2024 hingga menjelang akhir Pebruari 2024. Sebanyak 15 orang mendaftar dan menjalani penjaringan melalui tahapan yang meliputi: -Melaksanakan Pemberkasan -Melaksanakan Ujian Tertulis -Praktek Computer -Wawancara.
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, Panitia menyerahkan hasil kerjanya pada Kepala Desa Sibanggor Julu.
Ketua Panitia Penjaringan H Lobe Maraset Tanjung mengatakan, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) sampai tahapan-tahapan berikutnya beserta dengan penyerahan hasilnya kepada Kepala Desa, pihaknya telah melaksanakannya dengan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Dalami Kasus Keluarga Bunuh Diri di Penjaringan, Polisi: Tali Jadi Petunjuk
"Kami telah berusaha semampu mungkin sebagai panitia, dan kini tugas berikutnya ada di tangan Kepala Desa untuk menelusuri terkait pendaftaran yang telah dilakukan ke Pemerintah Kecamatan, dan ke Dinas PMD Madina di Kabupaten." tutupnya kepada WahanaNews.co.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]