"Rajani sebagai pemilik paket berhasil diamankan dan mengakui paket yang dikirim dari Kota Medan itu miliknya," jelas Bagus. Dari tangan Rajani juga disita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, dan alat hisab sabu.
Dalam prosesnya, kata Bagus, ketiga pria ini dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pria yakni Kuslu dan Rajani positif narkoba. Sedangkan hasil tes urine Ucik negatif.
Baca Juga:
Sipropam Polres Binjai Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Bermotor Terhadap Personil
Sat Narkoba Polres Madina kini sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilanjutkan proses hukum ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ke Pengadilan.
[Redaktur: Muklis]