WahanaNews-Tapsel | Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, soal aturan pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jeriken.
Diketahui, Pertalite dijadikan Jenis Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBMKP) yang sudah ditetapkan pada Kepmen ESDM No 37/2022.
Baca Juga:
KPU Dairi: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Sehingga, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.
"Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," katanya melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (8/4/2022).
Dia menyebut aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai dengan Surat Ederan Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Baca Juga:
KPU Dairi Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Kecamatan
Di mana dalam SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," tegasnya.
Terakhir, dia memastikan penyaluran Pertalite sebagai JBKP akan tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. [rda]