WahanaNews-Tapsel | Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.
PT PLN (Persero) pun akhirnya buka suara terkait wacana tersebut.
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permata Sari mengatakan penetapan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.
“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah,” ujar Diah, Jumat (20/5/2022).
Menurut Diah, sejak 2017 pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif bagi pelanggan golongan non subsidi.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Diah menjelaskan penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tarif adjustment) dilaksanakan apabila sejumlah poin BPP berubah.
Poin BPP yang dimaksud, seperti nilai tukar mata uang dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.
“PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” jelas Diah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.
Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5/2022).
“Bapak presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani. [dny]