TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sumatera Utara- Sarekat Hijau Indonesia (SHI) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Indonesia yang mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum penting penegakan hukum lingkungan sekaligus sinyal kuat bahwa negara mulai berpihak pada kelestarian hutan dan keselamatan rakyat, khususnya pascabencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Humisar Sianipar Apresiasi Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Jermal 7
Puluhan perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, menilai kebijakan pemerintah pusat ini sebagai bentuk keberanian politik yang telah lama ditunggu oleh masyarakat sipil, pegiat lingkungan, dan komunitas yang selama ini terdampak langsung akibat kerusakan hutan.
"Di tengah krisis ekologis yang semakin mengkhawatirkan, negara harus hadir untuk kepentingan alam semesta dan keselamatan rakyat. Pencabutan izin ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah pusat untuk menegakkan hukum secara adil demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Hendra dalam keterangan resminya yang diterima, WahanaNews.co, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
Ustadz Martono Apresiasi Kapolrestabes Medan atas Pengamanan Aksi Damai Tutup TPL
Menurutnya, langkah tegas tersebut harus menjadi peringatan keras sekaligus efek jera bagi seluruh pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Namun demikian, SHI mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pemerintah diminta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan tetap ditegakkan.
"Pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan dan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kerusakan lingkungan tidak dihapuskan," tegas Hendra, yang juga menjabat sebagai Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).
SHI juga mendorong pemerintah agar kebijakan ini diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta agenda pemulihan ekosistem hutan yang serius dan terukur. Pasalnya, kerusakan tutupan hutan yang masif selama ini telah meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis sumber air di berbagai daerah Sumatera.
"Momentum ini harus menjadi titik balik tata kelola hutan nasional yang adil, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]