TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih berada pada kategori Tipe C dengan skor 278. Penilaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan dan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan secara nasional.
Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal berada di peringkat ke-319. Posisi ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Madina masih berada di bawah rata-rata nasional dan membutuhkan pembenahan di berbagai sektor layanan.
Baca Juga:
Raih Penghargaan Contac Center Dunia 2025, ALPERKLINAS Sebut Kepuasan Pelayanan Pelanggan PLN Wajib Dipertahankan
Kategori Tipe C menandakan bahwa pelayanan publik telah berjalan, namun masih memerlukan perbaikan mendasar, baik dari sisi standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi aparatur, hingga inovasi layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sejumlah warga turut menanggapi hasil penilaian tersebut. Menurut warga, nilai C merupakan bukti bahwa daerah ini masih memiliki banyak ruang untuk belajar dan meningkatkan kinerja birokrasinya.
“Nilai C adalah bukti bahwa daerah ini masih punya banyak waktu untuk belajar dan meningkatkan kinerja birokrasi. Mungkin tahun depan bisa naik ke nilai B atau mungkin D,” tulis seorang warga.
Baca Juga:
Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, Camat Idanogawo Bikin Inovasi "Bunga Desa"
Dalam penilaian KemenPAN-RB, indikator yang menjadi perhatian antara lain kejelasan standar layanan, transparansi informasi, kecepatan dan kepastian waktu pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta komitmen pimpinan dalam mendorong reformasi birokrasi di unit-unit pelayanan.
Skor 278 dan peringkat 319 nasional ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Perbaikan kualitas pelayanan publik dinilai mendesak agar ke depan Madina mampu meningkatkan peringkat dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan menjadikan hasil evaluasi KemenPAN-RB tersebut sebagai bahan pembenahan nyata, bukan sekadar angka administratif, melainkan pijakan untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.