TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan - Zulfahri, oknum kepala Desa Simpang Bajole kecamatan Lingga Bayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan, dihukum hanya 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal.
" Mengadili, menyatakan terdakwa Zulfahri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan", ujar Hakim Fadil Aulia dalam putusannya di ruang sidang Sari,Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Menurut Hakim tunggal Fadil Aulia yang memyidangkan perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 391 ayat (1) 2023 tentang pemalsuan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim tidak sependapat dengan para kuasa hukum terdakwa yang berpendapat agar terdakwa dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial, sebagaimana KUHP yang baru.
" Seperti kita ketahui, kasus ini ancaman hukumannya 6 tahun maka, dengan sendirinya, pendapat kuasa hukum yang meminta agar terdakwa dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial tidak relevan", ujar Hakim.
Baca Juga:
Kasasi Hendry Lie di Kasus Timah Ditolak MA, Vonis Teteap 14 Tahun Penjara
Hakim juga dalam pertimbangannya meminta agar Jaksa Penuntut Umum tetap melakuian penahanan terhadap terdakwa.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir - pikir selama seminggu, apakah menerima atau melalukan uoaya hukum banding.
Seperti dikerahui,JPU Lusiana Siregar sebelumnya menuntut terdakwa Zulfahri dengan tuntutan 6 bulan penjara. Sedang diketahui bahwa ancaman hukuman kasua tersebut adalah 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Zulfahri didakwa melakukan pemalsuan tandatangan korban ( warga) Desa Simpang Bajole, pada saat pencairan BLT Dana Desa beberapa tahun lalu.
[Redaktur: Muklis]