TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD di Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar terus memantik perhatian publik. Hingga kini, kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 belum juga terisi akibat sengketa internal partai yang masih bergulir di Mahkamah Partai Nasdem.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai lambannya proses penyelesaian sengketa telah berdampak terhadap representasi masyarakat di parlemen daerah.
Baca Juga:
Ramai Surat Terbuka Keluhan Kamar Dagang China RI ke Prabowo, Jadi Sorotan Media Asing
Ketua DPD Partai NasDeam Tapanuli Selatan, Maas Siagian, akhirnya memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026), Maas menyebut proses sengketa internal partai kini telah memasuki tahap akhir.
"Terima kasih atas kerjasamanya, sengketa intern partai telah memasuki tahap akhir dari Mahkamah Partai. Mohon bersabar dua tiga hari ini untuk keputusan final,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
hPernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Mahkamah Partai NasDem segera mengambil keputusan agar proses PAW dapat dilanjutkan dan kursi DPRD yang kosong kembali terisi.
Baca Juga:
Indonesia Raih 1 Emas dan 2 Perak dari Panjat Tebing di Asian Beach Games 2026
Ketua Harian DPP Lembaga Rakyat Awasi, Andina Siagian, menilai mekanisme internal partai tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
"Jangan sampai mekanisme internal partai justru membunuh demokrasi dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen," ujarnya.
Ia juga meminta Mahkamah Partai Nasdem bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Kalau persoalan hukum sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama," katanya.
Status Hukum Eddi Jadi Perhatian
Sorotan publik menguat setelah Eddi Sullam disebut telah divonis dua tahun penjara dalam perkara pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Kasus tersebut disebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Selain itu, Eddi juga dikabarkan tengah menjalani bebas bersyarat. Meski demikian, ia disebut masih aktif mengajukan berbagai upaya hukum dan sengketa hingga ke Mahkamah Partai Nasdem.
Publik mempertanyakan lambannya penyelesaian sengketa internal partai tersebut, padahal proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Eddi Sullam sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024–2029.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Eddi Sullam telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun seluruh upaya hukum tersebut disebut berakhir dengan penolakan.
Kini, perkara itu kembali bergulir di Mahkamah Partai Nasdem dan belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.
Akibat belum adanya keputusan final, proses PAW DPRD Tapanuli Selatan belum dapat dilanjutkan sehingga kursi DPRD Dapil 5 dari Fraksi Nasdem masih kosong hingga saat ini.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena aspirasi konstituen di daerah pemilihan tersebut belum terwakili secara maksimal di DPRD.
Di sisi lain, KPUD Tapanuli Selatan juga mulai menjadi perhatian publik terkait kepastian hukum proses PAW tersebut.
Ketua KPUD Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, sebelumnya menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Partai Nasdem terkait sengketa internal yang sedang berjalan.
Namun, publik mempertanyakan apakah KPUD Tapsel telah kembali menyurati Mahkamah Partai Nasdem setelah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, muncul pula berbagai asumsi di tengah masyarakat terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dengan Mahkamah Partai Nasdem.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya surat Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.
Publik mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026, lalu dua hari kemudian langsung mendapat balasan pada 11 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem terkait berbagai dugaan dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
[Redaktur: Muklis]