Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Panel Hakim Penindakan Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha SH MH, Hakim Anggota Nelson Panjaitan SH MH, dan Hakim Anggota Husni Tamrin SH MH, mengadakan sidang di ruang sidang Cakra VIII, di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.
Keputusan yang diumumkan oleh majelis kepada para terdakwa, yaitu Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, serta Meiman Tafonao, mempunyai agenda sidang keputusan terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), Teknik Instalasi Listrik, dan Teknik Audio Video di SMKN 2 Padang Sidempuan. Dalam proyek pembangunan ini, diduga merugikan negara sebesar Rp316.275.312.00.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang SH MH bersama Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution melalui Kasi Intel, Yunius Zega menegaskan hal tersebut di Padang Sidempuan, Senin (16/10/2023). Telah terbukti bahwa ketiga terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan seperti dakwaan subsidair dalam Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi.
"Hukuman untuk terdakwa Hasundungan Limbong adalah penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta serta 3 bulan kurungan subsidair," ungkap Kasi Intel.
Selanjutnya, putusan majelis hakim untuk terdakwa Bibel Panjaitan berupa hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00, dengan subsidair 1 bulan kurungan. Seluruh masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga:
Korupsi Untad Sulteng Rp3 Miliar: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka Kejati
"Terdakwa Bibel Panjaitan juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp316.275.312.00, dengan ketentuan uang sebesar Rp140.000.000.00 dan Rp50.000.000.00 yang disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan dan juga uang Rp126.275.312.00 yang disimpan di rekening Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan," terang Yunius Zega.
Ia menjelaskan bahwa total uang pengganti ini akan digunakan untuk menggantikan kerugian negara akibat perkara ini dan dirampas untuk kepentingan negara.
Untuk terdakwa Meiman Tafonao, putusan Panel Hakim memberikan hukuman penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000.00, dengan subsidair 1 bulan kurungan.
"Kemudian seluruh penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Dan, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5000.00,.(lima ribu rupiah)," imbuhnya.
Kasi Intel mengatakan, untuk para terdakwa, dan penasehat para terdakwa, serta Tim Jaksa Penuntut Umum diberi waktu selama 7 (tujuh) hari untuk upaya hukum banding.
"Jika dalam waktu 7 hari ke depan tidak diajukan upaya hukum banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap, dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]