WahanaNews-Tapsel | Simak 8 fakta menarik dibalik kasus penertiban kediaman keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/22) lalu, yang ramai diperbincangakan akhir-akhir ini.
Berikut 8 fakta yang telah dirangkum WahanaNews.co kali ini, Yuk Simak!
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
1. Alas Hak Kepemilikan
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto menjelaskan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husein tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama KPH. H. Japto S. Soerjosoemarno, S.H. dengan Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini. sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang.
Hamid Husein (paman Wanda) sendiri mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP (Surat Izin Penghunian) atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Dengan demikian, nama Hamid Husein tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas "tindakan penghunian" yang dilakukannya.
2. Fakta Dokumentatif
Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, Hamid Husein sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).