3. Upaya Mediasi sebelum Eksekusi						
					
						
						
							Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Japto S. Soerjosoemarno, namun Hamid Husein atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Meriah dan Khidmat, UNJA Rayakan HUT ke-80 RI dengan Nuansa Budaya Nusantara
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak  Japto S. Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husein untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri.						
					
						
						
							4. Peringatan dan Teguran						
					
						
						
							Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba dan pihak Pemkot Jakarta Pusat antara lain sudah memberikan surat Somasi sebanyak 2 kali hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dari Pemkot, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husein.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Prabowo Ungkap Keuntungan Belanda Saat jajah RI, Jadi Negara Terkaya di Dunia
								
								
									
	
								
							
						
						
							5. Pembuktian Alas Hak Kepemilikan dan Biaya Kerohiman						
					
						
						
							Somasi dari pihak kuasa hukum Japto juga sempat membuahkan hasil dengan adanya pertemuan langsung antara tim kantor hukum KRT Tohom Purba dengan Hamid Husein.
Pertemuan Pertama, pihak Hamid sudah berterima atas kepemilikan yang sah atas lahan tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.						
					
						
						
							Petermuan Kedua, masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga yang mendiami lahan tersebut 'sudah deal', tetapi pihak Hamid Husein tidak kooperatif dalam menjalankan kesepakatan dan pesan tidak tersampaikan kepada penghuni lain.