TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sejatinya bukan sekadar tuntutan sosial, melainkan amanat konstitusional dan mandat hukum agraria nasional. Namun hingga kini, di Kabupaten Mandailing Natal, regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat masih belum lahir. Ketiadaan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat dan tanah ulayat menunjukkan adanya kekosongan keberanian politik sekaligus kelambanan institusional dalam menerjemahkan amanat hukum nasional ke dalam kebijakan lokal.
Padahal secara normatif, kerangka hukum yang mengakui hak ulayat telah ditegaskan sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Prinsip ini memperlihatkan bahwa hukum agraria Indonesia sejak awal dibangun di atas kompromi antara hukum negara dan hukum adat.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Ahli hukum agraria terkemuka, Alm. Prof. Dr AP Parlindungan Lubis, SH., dalam bukunya Komentar Atas UUPA,
menegaskan bahwa UUPA tidak dimaksudkan menghapus sistem agraria adat, melainkan mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin keberlanjutan hak ulayat sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, pengakuan terhadap tanah ulayat bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan terhadap realitas hukum yang telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk.
Dalam konteks Mandailing Natal, keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayat bukan sekadar narasi budaya, melainkan fakta historis yang terdokumentasi secara administratif maupun kolonial. Arsip lokal menunjukkan adanya pengakuan resmi terhadap tanah ulayat Raja Panusunan Bagas Panyabungan Tonga-Tonga yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 60.000 hektare. Dokumen ini bahkan dilengkapi dengan peta wilayah serta batas-batas administratif yang diakui pada masanya.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh Surat Pernyataan Status Penguasaan Tanah Adat yang dikukuhkan oleh Camat Panyabungan dan Camat Siabu serta dibenarkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 28 Oktober 1984. Surat itu ditandatangani oleh H. A. Rasyid Nasution yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah tingkat II Tapanuli Selatan. Fakta administratif ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat telah diakui secara struktural oleh pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
Lebih jauh lagi, jejak historis mengenai wilayah ulayat di Mandailing bahkan telah tercatat sejak masa kolonial Belanda. Arsip menunjukkan adanya perjanjian perdamaian tertanggal 12 Maret 1929 antara Kekuriaan Sayur Matinggi dan Kekuriaan Panyabungan Tonga-Tonga yang disahkan oleh pemerintah kolonial melalui pejabat Controller Angkola dan Mandailing. Perjanjian tersebut mengatur batas wilayah dan hubungan antar komunitas adat.
Dokumen tersebut kemudian diperkuat oleh keputusan administratif pemerintah kolonial melalui ketetapan Resident Tapanuli Nomor 1140/10 tanggal 19 Februari 1930. Ketetapan ini secara resmi mengesahkan batas-batas wilayah ulayat antar kekuriaan, termasuk antara Sayur Matinggi, Panyabungan Tonga-Tonga, Muara Soma, Aek Nangali, dan Singkuang. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem wilayah adat Mandailing memiliki basis hukum yang panjang dan berlapis.
Ironisnya, meskipun memiliki landasan historis yang kuat, pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat di Mandailing Natal justru belum dituangkan dalam regulasi daerah. Ketiadaan Peraturan Daerah membuat status masyarakat adat berada dalam wilayah abu-abu secara hukum. Tanpa pengakuan formal, hak ulayat rentan disubordinasikan oleh kepentingan investasi, ekspansi lahan, atau kebijakan administratif yang tidak sensitif terhadap struktur sosial adat.