Sementara itu, pemerintah pusat sebenarnya telah mendorong proses identifikasi tanah ulayat secara nasional. Melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin, pada tahun 2022 dilakukan investigasi, inventarisasi, dan identifikasi eksistensi tanah ulayat di berbagai daerah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional pada periode 2021–2024.
Hasil inventarisasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat masih sangat nyata di berbagai wilayah, termasuk di Mandailing Natal. Artinya, negara sebenarnya telah memiliki basis data awal untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Namun tanpa keberanian pemerintah daerah untuk menerjemahkannya ke dalam kebijakan lokal, hasil penelitian tersebut hanya akan menjadi arsip akademik tanpa implikasi praktis.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Dalam kerangka hukum nasional, pemerintah daerah justru memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan eksistensi masyarakat hukum adat. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan mandat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan keberadaan masyarakat adat melalui peraturan daerah.
Selain itu, kebijakan agraria nasional juga memberikan pedoman penyelesaian tanah ulayat melalui sejumlah regulasi teknis seperti Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat. Regulasi ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat harus dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukumnya.
Dimensi konstitusional pengakuan masyarakat adat juga dipertegas oleh putusan penting Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada di atas tanah ulayat masyarakat adat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mengoreksi paradigma negara yang sebelumnya terlalu dominan dalam penguasaan sumber daya alam.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
Bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat tidak sekadar aset ekonomi, tetapi juga alas produksi, ruang identitas sosial dan peradaban budaya. Ia terkait dengan struktur kekuriaan, sistem kekerabatan, serta keberadaan Bagas Godang sebagai pusat simbolik kekuasaan adat. Kehilangan tanah ulayat berarti bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan memori sejarah kolektif masyarakat.
Karena itu, tuntutan agar pemerintah daerah Mandailing Natal menetapkan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat bukanlah tuntutan politik semata. Ia adalah kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus menjaga keberlanjutan sejarah dan budaya Mandailing.
Akhirnya, jika amanat UUPA 1960 benar-benar ingin ditegakkan, maka langkah paling rasional bagi pemerintah daerah adalah mengakui secara formal keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya. Tanpa pengakuan itu, negara justru berpotensi menjadi aktor yang secara tidak sadar menghapus jejak sejarah agraria masyarakatnya sendiri. Dalam perspektif hukum agraria sebagaimana diingatkan AP Parlindungan, negara tidak boleh berdiri di atas tanah yang melupakan pemilik sejarahnya.