TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Kepala Desa (Kades) Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diberhentikan sementara oleh Bupati Madina disebabkan pengelolaan Dana Desa tidak maksimal, Rabu (6/5/2026).
Pemberhentian sementara tersebut sesuai dengan surat Bupati Madina Nomor:141/0328/K/2026 tertanggal 21 April 2026, prihal pemberhentian sementara Kepala Desa Panggautan Kecamatan Natal atas nama Fauzaddin, serta pengangkatan pejabat sementara Kepala desa Panggautan Ahmad Subhan Batubara yang juga Kasi PMKS pada Kantor Camat Natal.
Baca Juga:
Tower Turyapada Dibuka, Pemprov Bali Siap Gandeng Swasta Kelola Aset Rp600 M
Selanjutnya, dari penelusuran Media Wahananews.Co langsung di desa Panggautan wawancarai warga yang juga tokoh masyarakat inisial M mengatakan," alhamdulillah kami ucapkan terima kasih atas permohonan kami yang telah terkabul oleh bapak Bupati Saipullah Nasution," ujarnya.
"Setelah diberhentikan kepala desa, perubahan yang sangat signifikan di desa kami, dan masyarakatnya aman dan tidak lagi membahas tentang dana desa melainkan bagaimana pembangunan kedepan dapat berjalan sesuai mekanisme," tutupnya.
Seterusnya tim Wahananews.Co mengelilingi desa tersebut dan menjupai salah satu pemuda inisial JD (dirahasiakan) mengatakan," perbincangan terkait kepala desa sudah tidak ada lagi, yang jadi pertanyaan kami bagaimana kedepan apakah pemilihan kades bisa kami lakukan masih dalam pendalaman dengan para tokoh di Desa untuk konsultasi kepada Camat Natal dan Dinas PMD di Panyabungan,"katanya.
Baca Juga:
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Kedokan Agung Indramayu Diberhentikan Sementara
"Kami berharap kepada bapak Bupati untuk menindak kepala desa yang lain, bukan hanya desa kami yang tersandung kasus begini di Mandailing Natal," tutupnya.
[Redaktur: Muklis]