WahanaNews-Tapsel | Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sekelompok pelajar yang menendang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, meski belum dewasa tetap dapat dihukum.
Mahfud MD mengatakan para pelajar itu dapat dihukum, setengah dari ancaman hukuman normal. Mahfud menyebut perbuatan sekelompok pelajar itu sangat biadab dan brutal.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
“Harus ada tindakan tegas secara hukum. Anak-anak itu sangat biadab, masa nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal. Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11).
Sambung Mahfud mengatakan mendidik tak harus selalu menghukum. Namun, adakalanya juga menghukum menjadi bagian dari pendidikan. Sebab, ia menilai tindakan itu sudah menggejala.
“Kita memang harus mendidik, tak harus selalu menghukum. Tetapi adakalanya juga menghukum itu merupakan bagian dari pendidikan. Lebih-lebih kelakuan seperti ini sudah menggejala, sehingga harus ada contoh tindakan tegas agar anak-anak lain menghentikan dan tidak berani melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Disamping itu, Mahfud MD mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap bertindak begitu peristiwa itu viral di media sosial
Diketahui sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pelajar, yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Dua orang pelajar tampak sedang berbincang dengan seorang nenek, lalu tiba-tiba seorang pelajar lainnya berlari ke arah nenek itu dan menendang nenek yang sedang berdiri hingga terjungkal.
Usai ditendang, sang nenek langsung berdiri dan berlari menjauhi gerombolan pelajar tersebut. Sementara para pelajar itu mengendarai motornya sambil tertawa.
Berdasarkan informasi, para pelajar terduga pelaku penganiayaan itu sudah ditangkap oleh Polres Tapsel pada Sabtu (19/11) kemarin. [rum]