Tapsel.Wahananews.co, Madina - Dinas Koperasi UMKM Madina mengadakan kegiatan pelatihan transformasi tata kelola digital melalui akses pembiayaan koperasi. Kegiatan ini digelar di aula Hotel Sejahtera yang terletak di Kelurahan Dalan Lidang, Pada hari Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, Muktar Afandi, menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan edukasi mengenai digital marketing bagi para pelaku UMKM.
Baca Juga:
Apa Saja Pengaduan Konsumen yang Diterima?
"Kegiatan ini dapat mendorong inisiatif perubahan yang dimulai dari Sumber Daya Manusia. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM beralih dari marketing manual menjadi marketing digital yang sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat membantu pengembangan UMKM," katanya.
"Penerapan digitalisasi dalam sistem digital marketing merupakan salah satu upaya yang diperlukan untuk terwujudnya pengembangan UMKM yang dijalankan," imbuhnya.
Muktar Afandi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya diadakan untuk menyerap anggaran, melainkan juga untuk memberikan manfaat bagi pengurus dan pengelola koperasi serta pelaku UMKM di Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Catat! Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023
"Dinamika dan arah pengembangan UMKM ke depan menuntut kita untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Hal ini menjadi kunci untuk mewujudkan layanan marketing yang berkualitas, efektif, dan efisien," ungkapnya.
Dalam acara tersebut, Zulfijar dari Kantor Bank Sumut Panyabungan menjadi narasumber. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa saat ini semua pengetahuan mengenai digital marketing sudah dapat diakses melalui handphone. Namun, ia juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi dengan bijak agar tidak disalahgunakan dalam hal negatif.
Ketika ada peserta yang menanyakan tentang apakah pinjaman perbankan yang berbentuk koperasi akan ditutup dan dihapuskan serta dialihkan ke pinjaman KUR, Zulfijar memberikan penjelasan yang cukup singkat. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, Bank Sumut akan memberikan pinjaman pembiayaan kepada pelaku yang bergerak di bidang pertanian selain buruh perkebunan karet.