WahanaNews-Tapsel I Bicara Legal atau tidak perlakuan Universitas Katolik Atmajaya menggandeng nama Universitas Islam Negeri Syahada Kota Padang Sidempuan dalam melaksanakan Survey dan Kajian terhadap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh Perusahaan Tambang Emas Martabe Batangtoru yang dikelola oleh PT. Agincourt Resources (AR), kini telah mendapat penjelasan dari pihak UIN Syahada Padang Sidempuan.
Penjelasan tersebut langsung dari Rektor UIN Syahada Padang Sidempuan, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag, melalui wawancara singkat via selular, beberapa hari yang lalu.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dimana, selaku pucuk pimpinan di kampus salah satu Universitas Negeri ini, Dr. H. Muhammad Dasopang menjelaskan bahwa, kerja sama tersebut tanpa sepengetahuannya dan tanpa menggunakan dokumen resmi dari UIN Syahada Padang Sidempuan.
"Mekanismenya, jika ada kerja sama menyangkut survey dan kajian sedemikian rupa, yang mengeluarkan surat rekomendasi itu Wakil Rektor 3 atau LP2M. Sementara, saya selaku Rektor tidak ada menandatangani kerja sama tersebut," jelas Rektor.
Untuk hal tersebut Muhammad Dasopang sudah meminta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Syahada, Dr. Arbanurrasyd, MA untuk mencari tahu informasi tersebut dan Muhammad Dasopang berterima kasih atas informasi yang saudara Mahmud sampaikan. Selain Rektor UIN Syahada Padang Sidempuan, ternyata ketua LP2M UIN Syahada Padang Sidempuan, Arbanurrasyd juga tidak mengetahui kerja sama tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Menanggapi keikutsertaan UIN Syahada Padang Sidempuan dalam proyek Kajian Pembangunan Masyarakat tanpa sepengetahuan Ketua Litbang Perguruan Tinggi dan Rektor .
Irwan Saleh mantan Pembantu Rektor 1 UIN Syahada menjelaskan seluruh kegiatan atas nama UIN semuanya mesti sepengetahuan pimpinan sebab sebagai Lembaga Perguruan Tinggi semua tanggung jawab ada pada Rektor/Pimpinan. Termasuk soal penelitian mestinya diketahui Rektor dan berada pada koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
"Artinya bila mengatasnamakan UIN mesti sepengetahuan Rektor agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi," ujar Irwan Saleh.