WahanaNews-Tapsel | Terkait permasalahan PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR) dengan KUD HSB Singkuang I, yang diprotes oleh warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, bahkan ada ratusan warga yang melakukan protes masih bertahan menunggu atau meminta haknya 20% sesuai dengan peraturan undang-undang,
Aksi unjuk rasa dilakukan warga atau masyarakat singkuang I sebagai bentuk protes dan mengutuk keras kepada pihak perusahaan untuk segera memberikan haknya kepada anggota KUD Hasil Sawit Bersama (HSB).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Menanggapi hal tersebut, Pembina Ikatan Pelajar Mahasiswa Singkuang (Ikapemas), Hapirbin Harahap, MM, meminta ketegasan kepada Bupati Mandailing Natal, HM Jafar Sukhairi Nasution untuk memutuskan terkait tuntutan warga atau masyarakat Singkuang I, mengenai permasalahan plasma singkuang I cukup 20 % dari PT. RPR.
"Aksi unjuk rasa ini dilakukan masyarakat karena ketidak tegasan Pemkab Madina terhadap perusahaan yang membandel dan massa pendemo juga menilai Pemkab Madina diduga tidak berani memberikan tindakan tegas terhadap PT Rendi Permata Raya, perusahaan perkebunan yang mengelola 3.741 Ha sejak 2005," ujarnya.
Ketika diwancarai Wahananews-Tapsel, Hapirbin Harahap MM mengatakan karena selama ini masyarakat diam dan sabar, "sudah saatnya masyarakat singkuang menyuarakan atau menuntut hak-hak kami dari perusahaan dan pemerintah," katanya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Hapirbin harahap menegaskan kepada Bupati Mandailing segera berikan kebijakan atau putusan permasalahan PT RPR dengan KUD HSB singkuang I, karena pada saat ini masih ada warga yang memilih bertahan di areal pintu gerbang utama untuk menuntut haknya. [rum]