WahanaNews-Tapsel | Wanda Hamidah mengklaim jika dirinya bersama keluarga jadi ‘korban’ pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), pertengahan Oktober lalu.
Wanda juga membeberkan ‘penderitaan’-nya melalui medsos, dan merasa diintimidasi.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Padahal, pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Saat ini, tanah dan bangunan tersebut diklaim sebagai milik Hamid Husein, Paman Wanda.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Namun dari sisi legalitas, tidaklah demikian.
"KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jalan Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat, dikutip Senin (14/11/2022).
Pihak Japto pernah mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.
"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.
Dalam kasus ini Wanda menjalankan strategi playing victim, dan berperilaku seolah-olah jadi pihak paling menderita, dan berharap bisa meraih simpati publik.
Padahal, menurut KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, Wanda Hamidah cs sama sekali tidak memiliki legal standing terkait masalah ini. Namun, begitu kalap mengumbar keterangan dan informasi tak berdasar yang menyesatkan publik, bahkan menabrak rambu-rambu hukum pidana.
“Tanah dan rumah tersebut dulunya dihuni Ny SF Warella berdasarkan SIP No. T.0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 dan tidak pernah diperpanjang. Maka SIP itu sudah tidak berlaku lagi, sehingga semua penghuninya pun sama sekali tidak memiliki hak apapun untuk menempati lokasi tersebut,” papar Tohom.
Kebohongan publik yang disebar Wanda Hamidah cs itu, sambung Tohom, adalah pernyataan bahwa tanah a quo milik mereka berdasarkan putusan pengadilan.
“Nyatanya tidak ada putusan pengadilan di tingkat mana pun yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Hamid Husein,” tegas Tohom. [rum]