WahanaNews-Tapsel | Sejumlah aparatur di beberapa desa di Kec. Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal, diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas.
"Lewat media, kami mengadu kepada Pak Bupati, kami tak tahu apa salah kami? Kami diberhentikan tanpa surat pemberhentian, juga tanpa alasan," ujar Muslim Lubis, Kasi Kesejahteraan Desa Hutanamale, Kecamatan PSM kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga:
Gol Yance Sayuri Bungkam Persib Bandung
Dijelaskannya, tujuh perangkat Desa Hutanamale mengalami hal yang sama. Selain Kasi Kesejahteraan, juga Kaur Tata Usaha Abdur Rahman Rangkuti, Sekdes Suaib, Kaur Keuangan Nur Mannah, Kaur Perencanaan Pembangunan Ahmad Faisal, Kasi Pemerintahan Riduan dan Kasi Pelayanan Irsa Zulfikri.
"Kami mohon kepada Pak Bupati agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut," ujar Muslim Lubis.
Kasi Pemerintahan Desa Andel Erwin, juga mengalami hal yang sama. Dia mengaku sudah menjumpai Camat PSM untuk mempertanyakan pembehentian aparatur desa dinilai dilakuan sepihak.
Baca Juga:
Liga 1: Sikat Persebaya, PSM Jaga Kesucian Stadion Gelora BJ Habibie
Dia mempertanyakan soal pemberhentian aparat Desa Andel, tanpa alasan yang jelas.
"Kami melihat, ada orang lain melakukan aktivitas kerja sesuai dengan tupoksi yang kami lakukan sebelumnya," ujar Erwin.
Dia mengaku sudah menjumpai Camat PSM untuk nempertanyakan itu.
"Pak camat mengatakan, tidak perlu ada surat pemberhentian secara resmi, karena menurut Pak Camat tidak etis dan bisa mengakibatkan jantungan kalau dibuat surat pemberhentian resmi," ujar Erwin.
Ketika dikonfirmasi Camat PSM M Ridwan Lubis mengakui, memang ada sejumlah aparatur desa di PSM diganti karena untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Ditanya soal pemberhentian aparat menyangkut pemberitahuan, Camat PSM mengakui, beberapa aparat desa mendatanginya dan membicarakan soal pemberhentian.
Menyangkut dituduhkan tidak perlu ada surat pemberhentian secara resmi, karena dituding tidak etis dan bisa mengakibatkan jantungan kalau dibuat surat pemberhentian resmi, menurut camat, bukan itu maksudnya.
Camat PSM Ir M Ridwan Lubis mengakui tidak saja aparat Desa Hutanamale, Desa Andel, Desa Hutabaru dan desa lainnnya.
"Tujuannya, untuk lebih memaksimalkan pelayanan masyarakat desa," ujarnya. [Hk]