TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang menyeret seorang oknum anggota Polri di lingkungan Polres Tapanuli Selatan kembali menjadi perhatian publik. Meski Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), proses banding yang diajukan oknum polisi tersebut di Polda Sumatera Utara hingga kini disebut belum menemui kejelasan.
Oknum anggota Polri tersebut diketahui berinisial Aipda RIS. Ia sebelumnya menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri.
Kasus ini bermula dari laporan istri sahnya, Sri Astuty, ke Sipropam Polres Tapanuli Selatan pada 16 Juli 2024.
Baca Juga:
Majelis KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Pemohon
Melalui Penasehat Hukumnya, Nina Arnita Pulungan bersama rekannya Habib Khirzin, Sri Astuty mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang semakin sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.
Namun seiring waktu, kecurigaan mulai muncul setelah suaminya diduga semakin intens berkomunikasi dengan seorang wanita yang diketahui merupakan pengelola kantin.
"Saya sudah beberapa kali mengingatkan supaya menjaga jarak dan menjauhi suami saya, tapi tidak pernah dihiraukan," ujar Sri Astuty.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
Menurutnya, hubungan keduanya justru semakin dekat meski dirinya telah berulang kali menyampaikan keberatan sebagai istri sah.
"Hubungan mereka malah semakin intens sampai akhirnya diduga melaksanakan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.
Sri Astuty juga mengaku telah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan meminta sang suami menghentikan hubungan tersebut demi keluarga dan anak-anak mereka. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.
"Suami pernah mengatakan siap hancur dan siap di-PTDH," katanya.
Penasehat Hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, mengatakan dugaan hubungan tersebut awalnya diketahui setelah kliennya mendapati suaminya sering membantu seorang wanita dalam urusan tender bahan makanan.
Menurut Nina, komunikasi keduanya semakin intens karena Aipda RIS disebut kerap mendatangi rumah wanita tersebut dengan alasan membantu pekerjaan.
"Klien kami juga beberapa kali mendapati suaminya menolak menjemput anak dengan alasan sedang berada di rumah wanita itu," ujar Nina.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025, Sipropam Polres Tapanuli Selatan menyebut Aipda RIS diduga melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial SMSP.
Dalam hasil pemeriksaan sidang kode etik disebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, diduga telah terjadi pernikahan siri pada 17 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hasil analisis penutup sidang kemudian merekomendasikan agar Aipda RIS tidak dipertahankan sebagai anggota Polri. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/Rek/09/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Komisi Kode Etik Polri selanjutnya menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Meski demikian, pihak keluarga menyebut Aipda RIS telah mengajukan banding ke Polda Sumatera Utara. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, yang bersangkutan disebut masih bertugas di wilayah Polres Dairi sambil menunggu proses banding.
Namun hingga kini, hasil maupun jadwal sidang banding disebut belum diketahui secara pasti.
"Kami sudah beberapa kali datang langsung dan juga menyurati pihak terkait untuk mempertanyakan perkembangan banding ini," kata Nina.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, Propam hanya melakukan registrasi berkas banding sebelum diteruskan ke Bidkum Polda Sumut untuk proses persidangan.
"Propam meregister berkas, lalu proses sidang banding ditangani Bidkum setelah komisi dibentuk," jelasnya.
Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas nama Sri Astuty kepada Kapolda Sumut. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi.
"Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan kejelasan proses terhadap perkara ini," tegas Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina turut mengapresiasi penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi karena proses pemeriksaan hingga sidang etik disebut berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Propam Polda Sumatera Utara maupun pihak terlapor terkait proses banding yang sedang berjalan.
[Redaktur: Muklis]