"Kan, Bapak Bupati Mandailing Natal sudah menerbitkan surat edaran No.141/0392/DPMD/2023 tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian aparat desa," katanya.
Dijelaskannya, menurut isi SE Bupati Madina, Camat PSM sekaligus Pj Kades Hutanamale diduga "mengangkangi" SE Bupati Madina alias tidak sejalan dengan kebijakan Bupati Madina.
Baca Juga:
Tidak Pernah Kordinasi ke DPRD, Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Bungkam Dikonfirmasi soal Defisit
Perangkat Desa Hutanamale telah berjasa melayani masyarakat dengan baik dalam rentang enam tahun lebih mulai dari 2017 sampai 2023 yang diberhentikan secara sepihak tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas.
Begitu Wahananews-Tapsel menelusuri Camat Puncak Sorik Marapi, Camat sedang diluar dan menghubungi melalu whatsap 0812-8453-XXXX tak pernah diangkat dan dibalas.
"Kami mempertanyakan hati nurani pak Camat selaku Pj Kades Hutanamle, yang mana tupoksi, memberdayakan warga, mengkoordinasikan upaya ketenteraman dan ketertiban umum malah dengan sikap seperti ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Suaib dengan nada kesal.
Baca Juga:
Thurman Hutapea Konfirmasi Pendaftaran sebagai Calon Bupati Toba di PDIP untuk Pilkada 2024
Ironisnya, pemberhentian perangkat desa Hutanamale dilakukan Camat PSM merangkap Pj Kades Hutanamale tanpa diketahui BPD, LPMD, tokoh masyarakat, perangkat desa dan masyarakat Desa Hutanamle, karena pemberhentian dan pengangkatan pemerintahan desa ini bersifat formal, bukan sebaliknya.
"Untuk itu, kami demi keadilan di tanah Republik Indonesia terkhusus di Bumi Gordang Sambilan lewat media dan LBH, kami akan mengadu kepada Bupati Mandailing Natal," tutup Suaib. [Hk]