Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan,,saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerabat Korban Apresiasi Polisi
Terpisah, kerabat korban Budi (33) mengapresiasi kerja cepat Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Ditangkap di Sibolga
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin, Kanit Reskrim IPTU Fajri Lubis beserta jajaran Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap kerabat kami,” ujar Budi.
“Semoga ke depan Polsek Medan Area semakin dicintai masyarakat, melindungi, melayani dan mengayomi,” pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]