Menanggapi peristiwa itu, kuasa hukum Indra Surya Nasution, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing mereka baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan oleh empat oknum tersebut. Menurutnya, para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan kejadian diruang publik terbuka ala coboy itu jelas sudah mencederai institusi polri dimata masyarakat karena jauh dari semangat slogan presisi digaungkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pungkasnya tampak gelagapan.
Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut merupakan konspirasi bentuk upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu hendak menghadiri pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.
[Redaktur: Muklis]