TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Arse- Perselisihan terkait pembagian harta warisan diduga menjadi salah satu pemicu penganiayaan yang menewaskan SS (58), warga Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Korban diduga dianiaya oleh adik kandungnya, GS (53). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perkebunan hingga menyebabkan SS mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.
Baca Juga:
Ini 5 Tempat Berburu Sunrise Eksotis di Perbukitan Pantura Manggarai Barat
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, mengungkapkan bahwa persoalan pembagian harta peninggalan keluarga menjadi salah satu hal yang tengah didalami penyidik sebagai pemicu pertengkaran kedua bersaudara tersebut.
Hal itu disampaikan Aswin dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, harta peninggalan keluarga yang menjadi persoalan berupa sebuah rumah dan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai kebun.
Baca Juga:
Dalam pembagian harta tersebut, SS disebut memperoleh bagian berupa lahan. Sementara rumah peninggalan keluarga kini ditempati oleh paman mereka. Adapun GS tidak memperoleh bagian dari harta warisan tersebut.
Kondisi itu disebut membuat GS hidup dalam keterbatasan dan hanya menempati sebuah gubuk untuk bertahan hidup.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan antara kedua saudara. Pertengkaran kembali terjadi ketika keduanya berada di kawasan perkebunan.
Situasi lantas berubah menjadi aksi kekerasan yang membuat SS mengalami sejumlah luka. Warga sempat memberikan pertolongan kepada korban, namun kondisi korban memburuk akibat pendarahan hebat.
"Korban sempat ditolong oleh warga, namun karena pendarahan yang cukup hebat, korban meninggal dunia," ujar Aswin.
Setelah kejadian, GS melarikan diri dan masuk ke kawasan perbukitan yang dipenuhi semak belukar serta jauh dari permukiman.
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Sipirok langsung melakukan pencarian. Tim yang dipimpin Kapolsek Sipirok bersama Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Lukman M Aruan, menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian GS.
Proses pencarian berlangsung di medan yang cukup sulit. Polisi harus melewati kawasan berbukit dengan akses sempit dan tidak dapat dilalui kendaraan secara leluasa.
Petunjuk dari masyarakat akhirnya membantu polisi mengarah ke lokasi persembunyian GS. Terduga pelaku ditemukan berada di sebuah pondok tua di kawasan perkebunan.
GS berhasil diamankan sekitar delapan jam setelah polisi menerima laporan kejadian.
"Dalam waktu sekitar delapan jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan. Medan yang sulit tidak menghalangi personel untuk mengungkap kasus ini," kata Aswin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu terdiri dari dua bilah parang, satu sekop, satu cangkul, satu tas sandang, pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian, serta satu sarung pisau.
Seluruh barang tersebut kini telah diamankan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan medis di RSUD Sipirok menunjukkan korban mengalami beberapa luka akibat benda tajam. Di antaranya terdapat luka pada pipi kiri bagian bawah mata serta luka memanjang dari rahang hingga telinga dengan kedalaman sekitar dua sentimeter.
Hasil visum tersebut selanjutnya akan dibandingkan dengan barang bukti yang telah diamankan untuk membantu memastikan penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, mengatakan penyidik sementara melihat adanya dugaan keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan persoalan pembagian warisan.
Meski demikian, polisi belum menetapkan persoalan warisan sebagai satu-satunya motif. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi pertengkaran hingga berujung pada kematian korban.
"Pemeriksaan terhadap saksi, keluarga, dan pihak terkait masih terus dilakukan agar seluruh fakta terungkap secara utuh," ujar BD Sitorus.
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, memberikan apresiasi kepada personel yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap.
[Redaktur: Muklis]