TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat IH (47) membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial MB (36) yang disebut sebagai pemasok ganja kepada IH.
MB diamankan petugas pada Jumat (7/8/2026) malam di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Bawa 40 Kg Sabu-Sabu, Kurir Narkoba Dari Aceh Ditangkap Polda Sumut
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (8/8/2026) siang.
"Yang bersangkutan (MB) diamankan di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara," ujar Juli.
Penangkapan MB merupakan hasil pengembangan setelah IH, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti ganja, mengaku kepada petugas mendapatkan narkotika tersebut dari MB.
Baca Juga:
Polres Toba Tetapkan DN DPO, Serta Pengembangan Kasus Terhadap HN Dan Beserta Yang Lainnya
Dari hasil penindakan terhadap MB, polisi menemukan satu plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bangku dekat tempat MB diamankan.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
MB diketahui merupakan warga Jalan Abdul Azis Pane, Kelurahan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.