TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat IH (47) membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial MB (36) yang disebut sebagai pemasok ganja kepada IH.
MB diamankan petugas pada Jumat (7/8/2026) malam di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Bawa 40 Kg Sabu-Sabu, Kurir Narkoba Dari Aceh Ditangkap Polda Sumut
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (8/8/2026) siang.
"Yang bersangkutan (MB) diamankan di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara," ujar Juli.
Penangkapan MB merupakan hasil pengembangan setelah IH, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti ganja, mengaku kepada petugas mendapatkan narkotika tersebut dari MB.
Baca Juga:
Polres Toba Tetapkan DN DPO, Serta Pengembangan Kasus Terhadap HN Dan Beserta Yang Lainnya
Dari hasil penindakan terhadap MB, polisi menemukan satu plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bangku dekat tempat MB diamankan.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
MB diketahui merupakan warga Jalan Abdul Azis Pane, Kelurahan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Namun, dalam pemeriksaan awal, MB mengaku ganja tersebut bukan diperolehnya sendiri. Kepada penyidik, ia menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J.
"Kepada penyidik, yang bersangkutan mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial J," ungkap Juli.
Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan MB, J diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Terhadap informasi mengenai J, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut," tegas Juli.
Polisi masih memburu dan menyelidiki keberadaan J untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Setelah diamankan, MB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Juli menegaskan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama mewujudkan Padangsidimpuan yang bebas narkoba," pungkas Juli.
[Redaktur: Muklis]