Namun, dalam pemeriksaan awal, MB mengaku ganja tersebut bukan diperolehnya sendiri. Kepada penyidik, ia menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J.
"Kepada penyidik, yang bersangkutan mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial J," ungkap Juli.
Baca Juga:
Bawa 40 Kg Sabu-Sabu, Kurir Narkoba Dari Aceh Ditangkap Polda Sumut
Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan MB, J diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Terhadap informasi mengenai J, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut," tegas Juli.
Polisi masih memburu dan menyelidiki keberadaan J untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Setelah diamankan, MB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Toba Tetapkan DN DPO, Serta Pengembangan Kasus Terhadap HN Dan Beserta Yang Lainnya
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Juli menegaskan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.