Atas perbuatannya, KBD dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Sedangkan ANM dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Baik warga sipil maupun anggota Polri akan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Pengedar Diringkus Polisi dan Barak Diratakan
"Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses sesuai aturan," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KBD mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial T di Kabupaten Asahan. Ia juga mengaku memberikan satu paket sabu kepada ANM saat berkunjung ke rumahnya. Hal tersebut dibenarkan oleh ANM.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pemasok sabu berinisial T. Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba
[Redaktur: Muklis]