Lebih jauh disampaikan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang masih penduduk setempat. Namun sayang, saat tim hendak melakukan penangkapan, terduga M sudah melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. NP terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024